Fasilitas keselamatan perkeretaapian

Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api; 6.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.43% Mirip83.43 %
    Fasilitas Alur-Pelayaran

    Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    80.38% Mirip80.38 %
    Lalu lintas kereta api

    Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.20% Mirip80.20 %
    Peralatan khusus

    Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.