Fasilitas keselamatan perkeretaapian
Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api; 6.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2010Fasilitas Alur-Pelayaran83.43% Mirip83.43 %
Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2007Lalu lintas kereta api80.38% Mirip80.38 %
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Peralatan khusus80.20% Mirip80.20 %
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.