Terminal

Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terminal juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  2. 2
    Terminal

    Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  3. 3
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  4. 4
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  5. 5
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  6. 6
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.

  7. 7
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  8. 8
    Terminal

    Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; kendaraan umum, 6.

  9. 9
    Terminal

    Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang; 13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    86.30% Mirip86.30 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 9.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    84.46% Mirip84.46 %
    Akomodasi

    Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi.

  3. 3
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    83.50% Mirip83.50 %
    SWDKLLAJ

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.95% Mirip80.95 %
    Peralatan khusus

    Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    80.66% Mirip80.66 %
    Alat penangkap ikan

    Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan; 8.