Perkeretaapian Umum

Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    99.92% Mirip99.92 %
    Perkeretaapian umum

    Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    86.60% Mirip86.60 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    84.92% Mirip84.92 %
    Kapal Laut

    Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    82.45% Mirip82.45 %
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.12% Mirip82.12 %
    Peralatan khusus

    Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.

  6. 6
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.56% Mirip80.56 %
    Kendaraan Bermotor Umum

    Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yangdigunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungutbayaran.