Perkeretaapian Umum
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian umum99.92% Mirip99.92 %
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Terminal86.60% Mirip86.60 %
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Kapal Laut84.92% Mirip84.92 %
Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2021Perusahaan Angkutan Umum82.45% Mirip82.45 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Peralatan khusus82.12% Mirip82.12 %
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
- 6PP NO. 74 TAHUN 2014Kendaraan Bermotor Umum80.56% Mirip80.56 %
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yangdigunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungutbayaran.