Kapal Laut
Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian umum85.50% Mirip85.50 %
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Umum84.92% Mirip84.92 %
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Alat Angkut82.43% Mirip82.43 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Alat Angkut81.92% Mirip81.92 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2013Alat Angkut81.64% Mirip81.64 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1992Alat Angkut81.33% Mirip81.33 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2009Peralatan khusus81.31% Mirip81.31 %
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2021Terminal80.40% Mirip80.40 %
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.