Kapal Laut

Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    85.50% Mirip85.50 %
    Perkeretaapian umum

    Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    84.92% Mirip84.92 %
    Perkeretaapian Umum

    Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.43% Mirip82.43 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.64% Mirip81.64 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    81.33% Mirip81.33 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.31% Mirip81.31 %
    Peralatan khusus

    Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.40% Mirip80.40 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.