Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyimpanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara; 13.
- 2Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;14.
- 3Penyimpanan
Penyimpanan adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang.
- 4Penyimpanan
Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan BarangSitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secarakhusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Jaringan telekomunikasi86.57% Mirip86.57 %
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi; 6.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2004Keluaran (output)81.53% Mirip81.53 %
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuanprogram dan kebijakan.