Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara; 13.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyimpanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
- 2Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaranMinyak Bumi dan/atau Gas Bumi;14.
- 3Penyimpanan
Penyimpanan adalah penempatan tahap akhir limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang.
- 4Penyimpanan
Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan BarangSitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secarakhusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Penyimpanan Limbah B386.79% Mirip86.79 %
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksudmenyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2015Kemasan Eceran83.46% Mirip83.46 %
Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yangtidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yanglebih kecil untuk diperdagangkan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Penyimpauan Limbah 8383.30% Mirip83.30 %
Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpanLimbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yangdihasilkannya.