Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyerahan Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
- 2Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberianJasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
- 3Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan81.72% Mirip81.72 %
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2021Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan80.61% Mirip80.61 %
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.