Penyerahan Jasa Kena Pajak

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyerahan Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

  2. 2
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberianJasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.

  3. 3
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.72% Mirip81.72 %
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    80.61% Mirip80.61 %
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.