Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- 2Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 4Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2012Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler93.49% Mirip93.49 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggara Ibadah Haji Khusus86.36% Mirip86.36 %
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler85.03% Mirip85.03 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022DAK82.36% Mirip82.36 %
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.