Bank Syariah

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Syariah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

  2. 2
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.19% Mirip82.19 %
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    82.16% Mirip82.16 %
    Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.77% Mirip80.77 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.