Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Syariah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
- 2Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian82.19% Mirip82.19 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Simpan Pinjam82.16% Mirip82.16 %
Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus80.77% Mirip80.77 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.