Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus; 15.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus92.15% Mirip92.15 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2018Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus91.93% Mirip91.93 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus90.69% Mirip90.69 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2012Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus86.36% Mirip86.36 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian85.26% Mirip85.26 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus84.10% Mirip84.10 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2005Badan usaha swasta82.65% Mirip82.65 %
Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.