Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus; 15.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    92.15% Mirip92.15 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    91.93% Mirip91.93 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    90.69% Mirip90.69 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    86.36% Mirip86.36 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    85.26% Mirip85.26 %
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.10% Mirip84.10 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2005
    82.65% Mirip82.65 %
    Badan usaha swasta

    Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.