Badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggara Ibadah Haji Khusus82.65% Mirip82.65 %
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus82.47% Mirip82.47 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus80.62% Mirip80.62 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.