Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- 2Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 4Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggara Ibadah Haji Khusus92.15% Mirip92.15 %
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2012Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler84.61% Mirip84.61 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2005Badan usaha swasta82.47% Mirip82.47 %
Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2016Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah81.38% Mirip81.38 %
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.