Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2012Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus93.49% Mirip93.49 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2014Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus89.46% Mirip89.46 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2018Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus85.88% Mirip85.88 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus84.61% Mirip84.61 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2022DAK84.32% Mirip84.32 %
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.