Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan IbadahHajiyang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan,pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    93.49% Mirip93.49 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan,dan pelayanannya bersifat khusus.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    89.46% Mirip89.46 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan IbadahHaji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khususdengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    85.88% Mirip85.88 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    84.61% Mirip84.61 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    84.32% Mirip84.32 %
    DAK

    Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.