Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang Syariah88.90% Mirip88.90 %
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Perkreditan Rakyat88.84% Mirip88.84 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Syariah86.95% Mirip86.95 %
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang86.44% Mirip86.44 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Pembiayaan Rakyat Syariah82.57% Mirip82.57 %
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 6UU NO. 7 TAHUN 1992Bank Umum80.85% Mirip80.85 %
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.
- 7UU NO. 34 TAHUN 2014Bank Umum Syariah80.38% Mirip80.38 %
Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.