Bank Umum Konvensional

Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    88.90% Mirip88.90 %
    Penjaminan Ulang Syariah

    Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    88.84% Mirip88.84 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.95% Mirip86.95 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    86.44% Mirip86.44 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.57% Mirip82.57 %
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    80.85% Mirip80.85 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.38% Mirip80.38 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.