Penyelenggaraan bangunan gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan bangunan gedung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan bangunan gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunanyang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaankonstruksi,danpem-bongkaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1DPPT
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman85.43% Mirip85.43 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman83.86% Mirip83.86 %
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2004Pembangunan jalan83.72% Mirip83.72 %
Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2016Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman83.58% Mirip83.58 %
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2021Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman81.90% Mirip81.90 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2016Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman81.75% Mirip81.75 %
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2021Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman81.68% Mirip81.68 %
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.