Penyelenggaraan bangunan gedung

Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan bangunan gedung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan bangunan gedung

    Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunanyang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaankonstruksi,danpem-bongkaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.55% Mirip85.55 %
    DPPT

    Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    85.43% Mirip85.43 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    83.86% Mirip83.86 %
    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    83.72% Mirip83.72 %
    Pembangunan jalan

    Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    83.58% Mirip83.58 %
    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.90% Mirip81.90 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    81.75% Mirip81.75 %
    Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.68% Mirip81.68 %
    Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.