Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    92.35% Mirip92.35 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    92.22% Mirip92.22 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    83.86% Mirip83.86 %
    Penyelenggaraan bangunan gedung

    Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    82.33% Mirip82.33 %
    RP3

    Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.56% Mirip81.56 %
    RP3

    Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    80.09% Mirip80.09 %
    RUED-Kab/Kota

    Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED- P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.