Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2021Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman92.35% Mirip92.35 %
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman91.85% Mirip91.85 %
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Penyelenggaraan bangunan gedung85.43% Mirip85.43 %
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016RP385.31% Mirip85.31 %
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021RP384.35% Mirip84.35 %
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2016Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman83.25% Mirip83.25 %
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2021Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman83.00% Mirip83.00 %
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
- 8DPPT
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.