Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman83.00% Mirip83.00 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2021Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman82.23% Mirip82.23 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Penyelenggaraan bangunan gedung81.68% Mirip81.68 %
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.