Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    83.25% Mirip83.25 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.44% Mirip82.44 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    81.75% Mirip81.75 %
    Penyelenggaraan bangunan gedung

    Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.