Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2021Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman91.86% Mirip91.86 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman91.85% Mirip91.85 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Penyelenggaraan bangunan gedung83.58% Mirip83.58 %
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pembongkaran pemanfaatan, bangunan gedung.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016RP381.79% Mirip81.79 %
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021RP380.97% Mirip80.97 %
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.