Penyelenggara Pengirim

Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    90.97% Mirip90.97 %
    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    86.62% Mirip86.62 %
    Penyelenggara Penerus

    Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    86.20% Mirip86.20 %
    Pengirim (Sender)

    Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.68% Mirip84.68 %
    Penyelenggara Pengirim Asal

    Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    83.31% Mirip83.31 %
    Penyelenggara Penerima

    Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    83.22% Mirip83.22 %
    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    81.38% Mirip81.38 %
    Transfer Dana

    Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    81.09% Mirip81.09 %
    Pengirim Asal (Originator)

    Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.

  9. 9
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    81.01% Mirip81.01 %
    Pengirim Transfer Debit

    Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.

  10. 10
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    81.00% Mirip81.00 %
    Penyelenggara Penerus Transfer Debit

    Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.