Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik84.16% Mirip84.16 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik83.62% Mirip83.62 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 3PP NO. 80 TAHUN 2019Kontrak Elektronik83.59% Mirip83.59 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Transfer Debit83.19% Mirip83.19 %
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
- 5PP NO. 80 TAHUN 2019PPMSE81.93% Mirip81.93 %
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2008Komputer81.55% Mirip81.55 %
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2011Pengirim Asal (Originator)80.52% Mirip80.52 %
Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit80.24% Mirip80.24 %
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 9UU NO. 3 TAHUN 2011Authentication80.03% Mirip80.03 %
Authentication adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.