Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    84.16% Mirip84.16 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    83.62% Mirip83.62 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    83.59% Mirip83.59 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    83.19% Mirip83.19 %
    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.

  5. 5
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    81.93% Mirip81.93 %
    PPMSE

    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    81.55% Mirip81.55 %
    Komputer

    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.52% Mirip80.52 %
    Pengirim Asal (Originator)

    Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.24% Mirip80.24 %
    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  9. 9
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.03% Mirip80.03 %
    Authentication

    Authentication adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.