Penyelenggara jalan
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara jalan
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggara Jalan99.95% Mirip99.95 %
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Pengawasan jalan84.65% Mirip84.65 %
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan80.91% Mirip80.91 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggaraan jalan80.73% Mirip80.73 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2022Pengawasan Jalan80.68% Mirip80.68 %
Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
- 6PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Pemerintah Daerah80.50% Mirip80.50 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahdaerah.
- 7UU NO. 38 TAHUN 2004Pengawasan jalan80.04% Mirip80.04 %
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.