Penyelenggara jalan

Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    99.95% Mirip99.95 %
    Penyelenggara Jalan

    Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    84.65% Mirip84.65 %
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.91% Mirip80.91 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.73% Mirip80.73 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    80.68% Mirip80.68 %
    Pengawasan Jalan

    Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.

  6. 6
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.50% Mirip80.50 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahdaerah.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.04% Mirip80.04 %
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.