Pengawasan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Pengawasan Jalan95.79% Mirip95.79 %
Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2014Pengawasan87.08% Mirip87.08 %
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggara jalan84.65% Mirip84.65 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggara Jalan83.76% Mirip83.76 %
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggara jalan82.00% Mirip82.00 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2012Kalibrasi81.17% Mirip81.17 %
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 7UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan80.66% Mirip80.66 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.