Pengawasan jalan

Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawasan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    95.79% Mirip95.79 %
    Pengawasan Jalan

    Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
    87.08% Mirip87.08 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    84.65% Mirip84.65 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    83.76% Mirip83.76 %
    Penyelenggara Jalan

    Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.00% Mirip82.00 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    81.17% Mirip81.17 %
    Kalibrasi

    Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.66% Mirip80.66 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.