Pengawasan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Pengawasan Jalan99.88% Mirip99.88 %
Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2014Pengawasan85.56% Mirip85.56 %
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggara jalan80.04% Mirip80.04 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.