Pengawasan jalan

Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawasan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    99.88% Mirip99.88 %
    Pengawasan Jalan

    Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
    85.56% Mirip85.56 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.04% Mirip80.04 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.