Pengawasan Jalan

Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    99.88% Mirip99.88 %
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    95.79% Mirip95.79 %
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2014
    86.05% Mirip86.05 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.68% Mirip80.68 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.35% Mirip80.35 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.