Pengawasan Jalan
Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Pengawasan jalan99.88% Mirip99.88 %
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Pengawasan jalan95.79% Mirip95.79 %
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2014Pengawasan86.05% Mirip86.05 %
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggara jalan80.68% Mirip80.68 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan80.35% Mirip80.35 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.