Penyelenggaraan jalan
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan jalan
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan99.93% Mirip99.93 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Provinsi83.19% Mirip83.19 %
Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Kabupaten/Kota83.15% Mirip83.15 %
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2009Sarana83.10% Mirip83.10 %
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 5UU NO. 13 TAHUN 1980Pembinaan jalan82.29% Mirip82.29 %
Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
- 6PP NO. 26 TAHUN 1985Menteri82.26% Mirip82.26 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan; 4.
- 7PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Forum Penataan Ruang81.82% Mirip81.82 %
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusatdan daerah yang bertugas untuk membantuPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganmemberikan pertimbangan dalam PenyelenggaraanPenataan Ruang.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggara jalan81.58% Mirip81.58 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.
- 9UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggara jalan80.91% Mirip80.91 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.