Penyelenggaraan jalan

Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    99.93% Mirip99.93 %
    Penyelenggaraan Jalan

    Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    83.19% Mirip83.19 %
    Tim Koordinasi Provinsi

    Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    83.15% Mirip83.15 %
    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    83.10% Mirip83.10 %
    Sarana

    Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    82.29% Mirip82.29 %
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 1985
    82.26% Mirip82.26 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan; 4.

  7. 7
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    81.82% Mirip81.82 %
    Forum Penataan Ruang

    Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusatdan daerah yang bertugas untuk membantuPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganmemberikan pertimbangan dalam PenyelenggaraanPenataan Ruang.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    81.58% Mirip81.58 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.

  9. 9
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.91% Mirip80.91 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.