Penyelenggara jalan

Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    98.62% Mirip98.62 %
    Penyelenggara Jalan

    Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.00% Mirip82.00 %
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    81.58% Mirip81.58 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.82% Mirip80.82 %
    Pengelola Sistem Tenaga Listrik

    Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanusaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggungjawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistempembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencanapengembangan sistem tenaga listrik.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    80.13% Mirip80.13 %
    Penyelenggaraan Jalan

    Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.