Penyelenggara jalan
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara jalan
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggara Jalan98.62% Mirip98.62 %
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Pengawasan jalan82.00% Mirip82.00 %
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan81.58% Mirip81.58 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Pengelola Sistem Tenaga Listrik80.82% Mirip80.82 %
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanusaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggungjawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistempembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencanapengembangan sistem tenaga listrik.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan80.13% Mirip80.13 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.