Penyelenggaraan jalan
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan jalan
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan95.31% Mirip95.31 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 1985Menteri86.61% Mirip86.61 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan; 4.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1980Menteri83.72% Mirip83.72 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan; d.
- 4PP NO. 8 TAHUN 1990Menteri83.58% Mirip83.58 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan; www.
- 5UU NO. 13 TAHUN 1980Pembinaan jalan82.72% Mirip82.72 %
Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2009Sarana80.81% Mirip80.81 %
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2006Inspeksi80.76% Mirip80.76 %
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luasdalam rangka menjamin ditaatinyadalamperizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan,keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan,pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggara jalan80.73% Mirip80.73 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 9UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggara Jalan80.38% Mirip80.38 %
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.