Penyelenggara Jalan

Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    99.95% Mirip99.95 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    98.62% Mirip98.62 %
    Penyelenggara jalan

    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    83.76% Mirip83.76 %
    Pengawasan jalan

    Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.65% Mirip80.65 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  5. 5
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.44% Mirip80.44 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahdaerah.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.38% Mirip80.38 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.