Penyelenggara Jalan
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggara jalan99.95% Mirip99.95 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggara jalan98.62% Mirip98.62 %
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengankewenangannya.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2006Pengawasan jalan83.76% Mirip83.76 %
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunanjalan.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan80.65% Mirip80.65 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 5PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Pemerintah Daerah80.44% Mirip80.44 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahdaerah.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2006Penyelenggaraan jalan80.38% Mirip80.38 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputipengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.