Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Perkreditan Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.
- 2Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Pembiayaan Rakyat Syariah92.26% Mirip92.26 %
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Konvensional88.84% Mirip88.84 %
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 3PP NO. 13 TAHUN 1994Pungutan izin usaha kebun buru87.06% Mirip87.06 %
Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakankepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2008Perusahaan Asuransi81.46% Mirip81.46 %
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
- 5PP NO. 72 TAHUN 2016Penatausahaan81.26% Mirip81.26 %
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Syariah80.62% Mirip80.62 %
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.