Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Perkreditan Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.

  2. 2
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    92.26% Mirip92.26 %
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    88.84% Mirip88.84 %
    Bank Umum Konvensional

    Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    87.06% Mirip87.06 %
    Pungutan izin usaha kebun buru

    Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakankepada calon pemegang izin usaha kebun buru.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    81.46% Mirip81.46 %
    Perusahaan Asuransi

    Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    81.26% Mirip81.26 %
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.62% Mirip80.62 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.