Perusahaan Asuransi

Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    83.50% Mirip83.50 %
    Perusahaan Perasuransian

    Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 1985
    82.81% Mirip82.81 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 6.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    82.52% Mirip82.52 %
    Perusahaan Asuransi Kerugian

    Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 1978
    81.61% Mirip81.61 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Bio Farma; d.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 1984
    81.56% Mirip81.56 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 7.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    81.46% Mirip81.46 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.