Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Perasuransian83.50% Mirip83.50 %
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia, 5.
- 2PP NO. 44 TAHUN 1985Perusahaan82.81% Mirip82.81 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 6.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Asuransi Kerugian82.52% Mirip82.52 %
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- 4PP NO. 26 TAHUN 1978Perusahaan81.61% Mirip81.61 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Bio Farma; d.
- 5PP NO. 23 TAHUN 1984Perusahaan81.56% Mirip81.56 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 7.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Perkreditan Rakyat81.46% Mirip81.46 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.