Penatausahaan

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penatausahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. 4
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.69% Mirip82.69 %
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    81.26% Mirip81.26 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.