Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penatausahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 4Penatausahaan
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Pembiayaan Rakyat Syariah82.69% Mirip82.69 %
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Perkreditan Rakyat81.26% Mirip81.26 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.