Jaminan sosial tenaga kerja

Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atauberkurang,danpelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami olehtenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, haritua, dan meninggal dunia.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    96.93% Mirip96.93 %
    Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh kerja, sakit, hamil, bersalin, tenaga kerja berupa kecelakaan hari tua, dan meninggal dunia.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    91.71% Mirip91.71 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  3. 3
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2019
    91.38% Mirip91.38 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    91.05% Mirip91.05 %
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    84.65% Mirip84.65 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    84.57% Mirip84.57 %
    PAK

    Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    83.76% Mirip83.76 %
    JKP

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

  8. 8
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    83.51% Mirip83.51 %
    Penerima Bantuan Sosial

    Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  9. 9
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    80.57% Mirip80.57 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.