JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi JKK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  2. 2
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  3. 3
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

  4. 4
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2019
    84.30% Mirip84.30 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  2. 2
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    84.19% Mirip84.19 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.