JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi JKK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- 2JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
- 3JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
- 4JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997Jaminan sosial tenaga kerja91.71% Mirip91.71 %
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atauberkurang,danpelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami olehtenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, haritua, dan meninggal dunia.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan kesehatan87.90% Mirip87.90 %
Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1992Jaminan Sosial Tenaga Kerja85.32% Mirip85.32 %
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh kerja, sakit, hamil, bersalin, tenaga kerja berupa kecelakaan hari tua, dan meninggal dunia.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2020PAK83.50% Mirip83.50 %
Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 5PP NO. 88 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja83.42% Mirip83.42 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
- 6PERPRES NO. 7 TAHUN 2019Penyakit Akibat Kerja82.80% Mirip82.80 %
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.