JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi JKK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  2. 2
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

  3. 3
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

  4. 4
    JKK

    Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    91.71% Mirip91.71 %
    Jaminan sosial tenaga kerja

    Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atauberkurang,danpelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami olehtenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, haritua, dan meninggal dunia.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    87.90% Mirip87.90 %
    Tunjangan kesehatan

    Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    85.32% Mirip85.32 %
    Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh kerja, sakit, hamil, bersalin, tenaga kerja berupa kecelakaan hari tua, dan meninggal dunia.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    83.50% Mirip83.50 %
    PAK

    Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  5. 5
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    83.42% Mirip83.42 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

  6. 6
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2019
    82.80% Mirip82.80 %
    Penyakit Akibat Kerja

    Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.