Pengusaha pabrik
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Pabrik99.90% Mirip99.90 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Pabrik99.83% Mirip99.83 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Pengusaha Pabrik99.81% Mirip99.81 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2000Pengusaha84.99% Mirip84.99 %
Pengusaha adalah :a.
- 5PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan83.47% Mirip83.47 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 6PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolah limbah B381.81% Mirip81.81 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.
- 7PP NO. 38 TAHUN 1983Pabrikan81.56% Mirip81.56 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak81.52% Mirip81.52 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 9UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak81.28% Mirip81.28 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 10PP NO. 19 TAHUN 1994Pengolah limbah B380.34% Mirip80.34 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.