Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Pabrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 2Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha pabrik99.83% Mirip99.83 %
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2000Pengusaha84.78% Mirip84.78 %
Pengusaha adalah :a.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan83.69% Mirip83.69 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak82.00% Mirip82.00 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak81.93% Mirip81.93 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 6PP NO. 38 TAHUN 1983Pabrikan81.82% Mirip81.82 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 7PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolah limbah B381.24% Mirip81.24 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.