Pabrikan

Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pabrikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    87.00% Mirip87.00 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    85.38% Mirip85.38 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    82.77% Mirip82.77 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.53% Mirip82.53 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    82.18% Mirip82.18 %
    PPN

    Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    82.08% Mirip82.08 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    82.01% Mirip82.01 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

  8. 8
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    81.82% Mirip81.82 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    81.65% Mirip81.65 %
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.