Pabrikan
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pabrikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pabrikan
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak87.00% Mirip87.00 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak85.38% Mirip85.38 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2009PPN82.77% Mirip82.77 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4UU NO. 32 TAHUN 1997Perdagangan Berjangka82.53% Mirip82.53 %
Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2012PPN82.18% Mirip82.18 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Pabrik82.08% Mirip82.08 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 7UU NO. 11 TAHUN 1995Pengusaha Pabrik82.01% Mirip82.01 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
- 8PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Pabrik81.82% Mirip81.82 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 9PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolah limbah B381.65% Mirip81.65 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.