Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Pabrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 2Pengusaha Pabrik
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha pabrik99.81% Mirip99.81 %
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2000Pengusaha84.76% Mirip84.76 %
Pengusaha adalah :a.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan84.36% Mirip84.36 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak82.32% Mirip82.32 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak82.09% Mirip82.09 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 6PP NO. 38 TAHUN 1983Pabrikan82.01% Mirip82.01 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 7PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolah limbah B381.80% Mirip81.80 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.
- 8PP NO. 19 TAHUN 1994Pengolah limbah B380.20% Mirip80.20 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.