Pengusaha Pabrik

Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha Pabrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  2. 2
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    99.81% Mirip99.81 %
    Pengusaha pabrik

    Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2000
    84.76% Mirip84.76 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah :a.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    84.36% Mirip84.36 %
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    82.32% Mirip82.32 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.09% Mirip82.09 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    82.01% Mirip82.01 %
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    81.80% Mirip81.80 %
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    80.20% Mirip80.20 %
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.