Pengolah limbah B3
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolah limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolah limbah B3
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.
- 2Pengolah limbah B3
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Penimbun Limbah 8387.95% Mirip87.95 %
Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yangmelakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha Milik Daerah84.55% Mirip84.55 %
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 1996Pengusaha Barang Kena Cukai84.53% Mirip84.53 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha pabrik81.81% Mirip81.81 %
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1995Pengusaha Pabrik81.80% Mirip81.80 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Pabrik81.78% Mirip81.78 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 7PP NO. 38 TAHUN 1983Pabrikan81.65% Mirip81.65 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 8UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak81.30% Mirip81.30 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 9PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Pabrik81.24% Mirip81.24 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.