Pengolah limbah B3

Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolah limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.

  2. 2
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    87.95% Mirip87.95 %
    Penimbun Limbah 83

    Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yangmelakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    84.55% Mirip84.55 %
    Badan Usaha Milik Daerah

    Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    84.53% Mirip84.53 %
    Pengusaha Barang Kena Cukai

    Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    81.81% Mirip81.81 %
    Pengusaha pabrik

    Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.80% Mirip81.80 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.78% Mirip81.78 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  7. 7
    PP NO. 38 TAHUN 1983
    81.65% Mirip81.65 %
    Pabrikan

    Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.

  8. 8
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.30% Mirip81.30 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  9. 9
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    81.24% Mirip81.24 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.