Pengolah limbah B3

Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolah limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.

  2. 2
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    87.36% Mirip87.36 %
    Penimbun Limbah 83

    Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yangmelakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    83.20% Mirip83.20 %
    Pengusaha Barang Kena Cukai

    Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    83.05% Mirip83.05 %
    Badan Usaha Milik Daerah

    Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.76% Mirip81.76 %
    Pengelolaan limbah B3

    Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yangpenyimpanan,pengurangan,pemanfaatan,meliputipengumpulan,pengolahan, dan/atau penimbunan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.58% Mirip81.58 %
    Pengumpul Limbah 83

    Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yangmelakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelumdikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, PemanfaatarrLimbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    81.11% Mirip81.11 %
    Penimbun limbah B3

    Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    81.06% Mirip81.06 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

  8. 8
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    80.34% Mirip80.34 %
    Pengusaha pabrik

    Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    80.24% Mirip80.24 %
    Pengusaha Pabrik

    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.