Pengolah limbah B3
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolah limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolah limbah B3
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.
- 2Pengolah limbah B3
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Penimbun Limbah 8387.36% Mirip87.36 %
Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yangmelakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.
- 2PP NO. 25 TAHUN 1996Pengusaha Barang Kena Cukai83.20% Mirip83.20 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha Milik Daerah83.05% Mirip83.05 %
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Pengelolaan limbah B381.76% Mirip81.76 %
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yangpenyimpanan,pengurangan,pemanfaatan,meliputipengumpulan,pengolahan, dan/atau penimbunan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Pengumpul Limbah 8381.58% Mirip81.58 %
Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yangmelakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelumdikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, PemanfaatarrLimbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.
- 6PP NO. 18 TAHUN 1999Penimbun limbah B381.11% Mirip81.11 %
Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3; 11.
- 7UU NO. 32 TAHUN 1997Perdagangan Berjangka81.06% Mirip81.06 %
Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
- 8UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha pabrik80.34% Mirip80.34 %
Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Pabrik80.24% Mirip80.24 %
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.