Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2020Penghijauan82.14% Mirip82.14 %
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
- 2PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Alih Fungsi Lahan Sawah82.04% Mirip82.04 %
Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2008Penghijauan80.80% Mirip80.80 %
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.