Penghijauan

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghijauan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghijauan

    Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

  2. 2
    Penghijauan

    Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.