Penghijauan
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghijauan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghijauan
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
- 2Penghijauan
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.