Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luarkawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagailingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Permukiman juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 2Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 3Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 4Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 5Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 6Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 7Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 1999Permukiman97.16% Mirip97.16 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2004Permukiman96.83% Mirip96.83 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan permukiman94.93% Mirip94.93 %
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan lingkungan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2011Kawasan permukiman94.48% Mirip94.48 %
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan permukiman94.33% Mirip94.33 %
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan permukiman94.31% Mirip94.31 %
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.