Penghijauan

Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghijauan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghijauan

    Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

  2. 2
    Penghijauan

    Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.98% Mirip82.98 %
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    82.14% Mirip82.14 %
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    82.14% Mirip82.14 %
    Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

    Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    80.64% Mirip80.64 %
    lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan

    lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

  5. 5
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    80.48% Mirip80.48 %
    Rehabilitasi hutan dan lahan

    Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.