Penghijauan
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghijauan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghijauan
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
- 2Penghijauan
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020Reklamasi82.98% Mirip82.98 %
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009Reklamasi82.14% Mirip82.14 %
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
- 3PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah82.14% Mirip82.14 %
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2002lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan80.64% Mirip80.64 %
lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- 5PP NO. 76 TAHUN 2008Rehabilitasi hutan dan lahan80.48% Mirip80.48 %
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.