Rehabilitasi hutan dan lahan
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2002lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan98.93% Mirip98.93 %
lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2020RHL94.01% Mirip94.01 %
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007HTHR85.54% Mirip85.54 %
Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnyadisingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutanproduksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasilahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untukmemulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsilahan dan hutan dalam rangka mempertahankan dayadukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistempenyangga kehidupan.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2022Rehabilitasi81.15% Mirip81.15 %
Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2020Penghijauan80.48% Mirip80.48 %
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan80.14% Mirip80.14 %
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
- 7PP NO. 76 TAHUN 2008Penghijauan80.05% Mirip80.05 %
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.