Reklamasi

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reklamasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayahperairan.

  2. 2
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

  3. 3
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

  4. 4
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangkameningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudutlingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringanlahan atau drainase.

  5. 5
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

  6. 6
    Reklamasi

    Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.

  7. 7
    Reklamasi

    Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.

  8. 8
    Reklamasi

    Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    82.14% Mirip82.14 %
    Penghijauan

    Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.