Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reklamasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayahperairan.
- 2Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
- 3Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
- 4Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangkameningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudutlingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringanlahan atau drainase.
- 5Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
- 6Reklamasi
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
- 7Reklamasi
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
- 8Reklamasi
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2020Penghijauan82.98% Mirip82.98 %
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.