Pendelegasian Wewenang

Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendelegasian Wewenang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

  2. 2
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    83.72% Mirip83.72 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    82.88% Mirip82.88 %
    Pelepasan Hak

    Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    82.13% Mirip82.13 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    81.67% Mirip81.67 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentinganterhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yangterdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,cendekiawan, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian,dan/atau Pemerintah Daerah.

  5. 5
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    80.96% Mirip80.96 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.