Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendelegasian Wewenang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
- 2Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Penggunaan83.72% Mirip83.72 %
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 2PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Pelepasan Hak82.88% Mirip82.88 %
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 3PERPRES NO. 116 TAHUN 2022Instansi Pemerintah82.13% Mirip82.13 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2014Pemangku Kepentingan81.67% Mirip81.67 %
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentinganterhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yangterdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,cendekiawan, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian,dan/atau Pemerintah Daerah.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2022Instansi Pemerintah80.96% Mirip80.96 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.